5 April 2011

contoh resensi


Nama : Indra Harisman
Kelas   : 3EA12
Npm    : 10208642
Tugas : bahasa indonesia 2 (contoh resensi)

PEMIKIRAN KEBANGSAAN EKS TAPOL


Judul              : G30S 1965, Perang Dingin, dan Kehancuran Nasionalisme
Penulis            : Tan Swie Ling
Penerbit          : Komunitas Bambu
Terbit             : I, 2010
Halaman         : 587 Halaman

Penangkapan terhadap mereka yang diduga terlibat G30S, menyisakan mimpi buruk. Banyak pihak yang tidak terkait dengan peristiwa itu justru mengalami siksaan berat dan trauma yang sulit dipulihkan.
Penyiksaan dilakukan untuk memperoleh informasi ataupun pengakuan keterlibatan seseorang dalam peristiwa G30S yang kemudian dituangkan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Cara-cara seperti inilah yang membuat fakta lurus mengenai G30S sulit diungkap. Pasalnya, banyak buku mengenai peristiwa G30S ditulis berdasarkan BAP tersebut.
Buku yang ditulis oleh Tan Swie Ling ini adalah sumber sejarah yang memperlihatkan bahwa penulisan sejarah seputar G30S masih memiliki dimensi yang belum sepenuhnya terungkap. Dalam buku ini Swie Ling tidak hanya mengisahkan pengalamannya sebagai tahanan politik (tapol) saat disiksa dan dijebloskan ke dalam tahanan, melainkan juga ingin menunjukkan akar masalah terjadinya G30S.
Menurut Swie Ling, apa yang pada tahun 1965 itu tidak lepas dari politik perang dingin antara negara Blok Barat yang dikomandoi oleh Amerika Serikat dan negara-negara Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Sovyet.
Kala itu, Blok Barat, usai Perang Dunia II, mencoba mengurangi kekuatan Uni Sovyet yang dicurigai akan menyebarkan komunis secara meluas. Untuk mengganjalnya Barat menyulut peristiwa kekerasan yang menyudutkan golongan komunis, seperti Peristiwa Madiun di tahun 1948, dan G30S di tahun 1965. Cara ini diharapkan menjadi black campaign bagi komunisme.
Menurut Swie Ling, peristiwa tersebut tidak bakal terjadi apabila para elit politik di Indonesia memiliki kesadaran dan harga diri untuk menjadi bangsa yang merdeka, mandiri dan menolak intervensi bangsa asing.
Akhirnya Indonesia pun terlibat dalam pusaran politik Perang Dingin. Buntutnya, komunis diaanggap haram oleh Orde Baru. Kemudian, stigma buruk ditempelkan kepada mereka yang pernah “bersentuhan” dengan komunisme.
Karena stigma tersebut, mereka yang dicap berhaluan komunis sering kehilangan kesempatan untuk berkarir, memperoleh pendidikan, bekerja di lembaga pemerintah, bahkan kesempatan untuk melakukan aktivitas politik.
Dalam buku ini Swie Ling tidak hanya meratapi stigma-stigma tersebut. Sebaliknya, ia justru menyumbangkan banyak gagasan untuk kemajuan bangsa yang melibatkan semua elemen bangsa, termasuk keturunan Tionghoa.
Sayangnya, keturunan Tinghoa di Indonesia belum memiliki kedudukan yang setara dengan warga negara Indonesia lain. Mereka masih diposisikan sebagai warga kelas kelas dua, atau yang diistilahkan oleh Swie Ling sebagai "seikat rumput kering".
Itu sebabnya Swie Ling ingin mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk menterjemahkan kembali arti nasionalsime. Menurutnya nasionalisme lahir dari kebutuhan, rasa kebersamaan antara segolongan manusia dengan nasib dan keinginan yang sama untuk merdeka dan bebas dari penindasan
Hal itu harus dimiliki oleh seluruh warganegara tanpa memandang apakah warga keturunan atau buka. Sebab cita-cita untuk berdiri sejajar dengan bangsa lain adalah hak setiap warga negara tanpa memandang suku maupun ras.***
Dimuat di HU Koran Jakarta, 26 JAnuri 2011

PENGERTIAN RESENSI


Nama : Indra Harisman
Kelas   : 3EA12
Npm    : 10208642
Tugas  : bahasa indonesia 2

PENGERTIAN RESENSI
Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya atau buku. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Seorang penulis pertimbangan buku bertolak dari tujuan untuk membantu para pembaca dalam menentukan perlu-tidaknya suatu hasil karya seni. Bila pertimbangan yang diberikan itu tetap memperhatika titik-tolak tadi, maka penulis secara terus-menerus akan berusaha menyesuaikan pertimbangannya dengan selera pembaca. Dalam artian yang lebih luas, resensi itu dibuat juga untuk memberikan pertimbangan terhadap karya-karya seni lainya, seperti drama, film, sebuah pementasan, dan sebagainya.
2.2 DASAR RESENSI
Untuk memberi pertimbangan atau penilaian secara obyektif atas sebuah hasil karya atau buku, penulis harus memperhatikan dua faktor, yaitu: pertama, penulis resensi harus memahami sepenuhnya tujuan dari pengarang aslinya, dan kedua, ia harus menyadari apa maksudnya membuat resensi itu. Dari kata pengantar atau dari pendahuluan dapat diketahui tujuan pengarang buku. Dengan menilai kaitan antara tujuan sebagaimana ditulis dalam kata pengantar atau pendahuluan serta realisasinya dalam seluruh karangan itu, penulis resensi akan mempunyai bahan yang cukup kuat untuk dapat menyampaikan sesuatu kepada para pembaca.

Penulis resensi harus memperhatikan kewajiban mana yanga harus dipenuhinya, yaitu kewajiban terhadap para pembaca, dan bagaimana penilaianya terhadap buku itu.
2.3 SASARAN-SASARAN RESENSI
Penulis harus menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai untuk membuat suatu resensi yang baik. Pokok-pokok yang dapat dijadikan sasaran penilaian sebuah buku atau karya adalah:
a. Latar Belakang
Penulis dapat mengemukakan tema dari karangan itu. Apa yang sebenarnya ingi disampaikan pengarang dari bukunya itu. Hal ini dapat dilengkapi dengan deskripsi buku itu. Penulis menyampaikan ikhtisar atau ringkasan buku itu, sehingga pembaca akan memperoleh gambaran mengenai isi buku itu. Semua hal mengenai latar belakang buku itu yang kiranya perlu diketahui pembaca. Hal ini dimaksudkan agar pembaca mengetahui sedikit mengenai buku itu.
b. Macam atau Jenis Buku
Penulis harus menunjukan kepada pembaca buku yang baru diterbitkan itu termasuk dalam golongan buku yang mana. Penulis harus mengklasifikasikan mengenai buku itu. Dengan memasukan ke dalam kelas buku tertentu, maka dengan mudah penulis dapat menunjukkan persamaan dan perbedaan dengan buku-buku lain yang termasuk dalam kelompok yang sama itu. Perbandingan mengenai buku itu, akan membuat para pembaca tertarik dan ingin membaca isi buku tersebut.
c. Keunggulan Buku
Faktor kedua yang dipergunakan untuk memberi evaluasi adalah mengemukakan segi-segi yang menarik dari buku tersebut. Buku-buku yang sama jenisnya bisa menunjukan perbedaan yang sangat besar, baik dalam segi penulisan maupun dalam segi penetapan pokok yang khusus. Buku-buku yang non fiktif sangat berbeda satu sama lain, itulah yang menyebabkan perbedaan nilai dan keunggulan yang dimilikinya.
Keunggulan buku dapat dilihat dari kerangka buku itu. Hubungan bagian yang satu dengan yang lain terjalin secara harmonis, jelas, dan memperhatikan perkembangan yang masuk akal atau tidak. Bagian terdahulu menjadi sebab atau dasar bagi bagian yang menyusul. Bahasa merupakan unsur penting dalam masalah keunggulan buku. Bahasa yang baik dinilai dari struktur kalimatnya, hubungan antar kalimat, serta pilihan kata yang dipergunakan. Semuanya akan menciptakan pula gaya bahasa yang dipakai. Tidak ada dua buku (buku fiktif atau non fiktif) yang sama gaya bahasanya.
Penulis resensi dapat mengemukakan mengenai masalah teknis. Sebuah buku yang baik harus pula ditampilkan dengan wajah yang baik. Baik dalam artian yang menyangkut lay out, kebersihan terutama pencetakannya. Kesalahan dalam pencetakan akan mengganggu para pembaca, untuk itu perlu diberi catatan mengenai kesalahan-kesalahan pencetakan.
Seorang penulis resensi harus berusaha dengan tepat menunjukan keunggulan buku itu dengan memberikan penilaian langsung, dengan member kutipan-kutipan yang tepat dan menunjukan pertalian kompak antara bagian-bagiannya. Menilai sebuah buku berarti member saran kepada pembaca untuk menolak atau menerima kehadiran buku itu.


2.4 NILAI BUKU
Nilai sebuah buku baru akan lebih jelas bila dibandingkan dengan karya-karya lainnya, baik yang ditulis oleh pengarang itu sendiri maupun yang ditulis oleh pengarang-pengarang lainya. Ada banyak vareasi dasar bagi resensi dengan menggunakan sasaran penilaian, yakni organisasi, isi, bahasa, dan teknik. Seorang penulis resensi, pengarang harus tetap mengingat tujuan, mengemukakan pendapat-pendapatnya dengan jelas, secara khusus dan selektif.
TIMBANGAN BUKU
Timbangan buku adalah berita yang memeberikan penilaian terhadap suatu buku yang baru ingin di terbitkan apakah buku itu layak di baca atau tidak.
TIMBANGAN PUSTAKA
Timbangan pustaka adalah menimbang serta menilai hasil karya- karya seseorang ilmiah maupun nonilmiah yang telah ada dan di hasilkan dengan penyajian informasi mengenai sumber karya yang telah dibuat seperti pengarang,penerbit,tahun terbit, dll.
Perbedaan Timbangan buku dengan Timbangan pustaka adalah:
·      Resensi timbangan buku adalah dengan isi sebuah buku yang diresensi.
·      Resensi timbangan pustaka adalah dengan sumber penulisnya dengan adanya pengarang, nama buku, tahun dan diterbitkan.








27 Februari 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Nama : Indra Harisman
Npm :10208642
kelas : 3EA13
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
I. Anggaran
1. Pengertian anggaran :
Anggaran secara umum : Rencana kegiatan keuangan yang berisi perkiraan belanja yang diusulkan dalam satu periode dan sumber pendapatan yang diusulkan untuk membiayai belanja tersebut
2. Penganggaran : Aktivitas mengalokasikan sumberdaya keuangan yang terbatas untuk pembiayaan Negara yang cenderung tanpa batas.
Dalam penganggaran perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kondisi perekonomian
b. Struktur politik
c. Prioritas pembelanjaan
3. Dasar Hukum Anggaran :
a. Konstitusi suatu Negara
b. Undang-undang tentang anggaran setiap tahun
c. Peraturan pelaksanaan
4. Fungsi anggaran :
a. Pedoman pengelolaan Negara
b. Alat prioritas
c. Alat negosiasi politik
5. Klasifikasi Anggaran, berdasarkan :
a. Objek
b. Organisasi
c. Fungsi
d. Sifat/Karakter
e. Kehematan
6. Model penganggaran :
a. Line item Budgeting
b. Inremental Budgeting
c. Revenue Budgeting
d. Repetitive Budgeting
e. Supplemental budgeting
f. Performance budgeting
g. Planning Programming Budgeting System (PPBS)
h. Zero Base Budgeting
II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia
1. Pengertian APBN
Daftar pernyataan tentang penerimaan dan pengeluaran Negara dalam satu tahun
2. Siklus APBN
a. Perencanaan oleh Presiden
b. Persetujuan oleh DPR dengan pertimbangan DPD
c. Pengesahan oleh Presiden
d. Pelaksanaan oleh Presiden
e. Pengawasan/Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Pertanggung jawaban :
- Diajukan oleh Presiden
- Disetujui oleh DPR
- Disahkan oleh Presiden
3. Bentuk Anggaran
a. Sebelum tahun 2000 berbentuk huruf T (T Account)
b. Tahun 2000 dan sesudahnya berbentuk huruf I (I Account)
4. Manfaat Anggaran
a. Alokasi, membagi sumber daya dana secara tepat
b. Distribusi, memeratakan pendapatan masyarakat
c. Stabilisasi, menjaga stabilisasi nasional dan pertumbuhan ekonomi
5. Prinsip penyusunan anggaran
a. Keterbukaan
b. Periodik
c. Pembebanan Anggaran Pengeluaran
d. Fleksibilitas
e. Preabel
f. Kecermatan
g. Kelengkapan dan Universalitas
h. Komprehensif
i. Terinci
j. Berimbang
k. Berkesinambungan
l. Kenaikan

Pengertian APBN dan APBD

Selain menentukan kebijakan moneter yang mengatur tentang jumlah uang yang beredar, pemerintah juga menentukan kebijakan fiskal yang mengatur penerimaan dan pengeluaran negara melalui penyusunan APBN. Nah, pada bab ini kamu akan mempelajari sumber-sumber penerimaan dan alokasi pembelanjaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari pembelajaran ini, kamu diharapkan dapat memahami seputar APBN dan APBD.
Kalian tentu sudah mengetahui, sebagaimana ibumu di rumah, untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari sebuah negara juga memerlukan perencanaan keuangan guna pembelanjaan rumah tangga negara. Bahkan, perencanaannya disusun lebih sistematis dan terperinci. Keseluruhan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang disebut dengan keuangan negara. Semakin baik keuangan negara, semakin stabil pula kedudukan pemerintahan dalam negara tersebut. Namun sebaliknya, memburuknya keuangan negara mengakibatkan kesulitan untuk mempertinggi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perencanaan keuangan negara merupakan wewenang pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, disebut sebagai anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, keuangan negara merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran negara serta pengaruh-pengaruhnya terhadap perekonomian negara tersebut. Sementara itu, APBD disusun oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjalankan pemerintahan daerahnya masing-masing.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Budget)
Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi nasional, antara lain dengan disusunnya APBN.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi “
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undangundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.
Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap, yaitu:
a. tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
b. tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. tahap pelaksanaan APBN;
d. tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disahkan oleh DPR dua tahun kemudian.
APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut.
a. Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan  public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi. Tanpa prakarsa pemerintah, kecil kemungkinannya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka akan terselenggaranya keamanan, keadilan, pendidikan, jalan-jalan, jembatan, taman, tempat ibadah, dan sarana yang lainnya.
b. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sektor. Misalnya pemerintah sebagai penarik pajak dari rakyat untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian tunjangan pegawai, tunjangan pensiun, kenaikan gaji pegawai, dan sebagainya.
c. Fungsi Stabilisasi
APBN mempunyai fungsi stabilisasi, artinya untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai. Di samping itu untuk mengendalikan jalannya perekonomian negara setiap tahun, sebab keadaan perekonomian negara sering terjadi pasang surut, kadangkala terjadi inflasi atau mungkin deflasi.
1) Bila terjadi inflasi, untuk menekannya adalah dengan mengurangi anggaran pembelanjaan negara, sehingga tingkat harga dapat menurun dan dapat menciptakan anggaran yang surplus (kelebihan).
2) Bila terjadi deflasi, maka pemerintah dapat menambah pengeluaran, jika perlu dengan menyusun defisit anggaran di mana pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.
3) Bila keadaan perekonomian dalam keadaan normal, maka anggaran disusun dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yakni dengan menggunakan anggaran yang seimbang. Penyusunan APBN bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Dan penyusunannya didasarkan atas asas berimbang dan dinamis, artinya sektor penerimaan diusahakan selalu meningkat dan sektor pengeluaran diusahakan untuk diadakan penghematan, dan lebih diarahkan pada dana pembangunan untuk kegiatan yang menunjang peningkatan produksi nasional, sehingga besarnya pengeluaran (belanja) seimbang dengan penerimaannya.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau gubernur dan bupati/walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.


25 Februari 2011

NEOLIBERALISME

Nama : Indra Harisman
Npm :10208642
kelas : 3EA13
ARTI NEOLIBERALISME
 Zaman ini zaman edan. Zaman yang gila-gilaan. Ada berbagai macam cara untuk menindas sesama manusia. Tidak hanya melalui kekerasan langsung, kadangkala melalui tindakan yang nyaris tak kelihatan. Sistem ekonomi dibuat sedemikian rupa agar kaum tak bermodal dan negara-negara berkembang hanya gigit jari. Negara kaya berusaha nyaris bak malaikat membuat sistem ekonomi yang sejatinya mengandung penjajahan tersembunyi. Itulah kolonialisme baru yang sedang menghantam negara-negara berkembang.
Era kiwari adalah era globalisasi penuh tawaran mengagumkan sekaligus gombal dan manipulasi. Globalisasi menawarkan kemudahan aksesbilitas sekaligus jurang yang menghancurkan. Globalisasi setali mata uang dengan neoliberalisme. Dampaknya sangat fatal. Seraya mengutip Pierre Bourdieu, Bob Sugeng Hadiwinata memaparkan bencana yang ditimbulkan globalisasi yang mengandung gagasan neoliberalisme. Pertama, fatalisme ekonomi: masyarakat membiarkan diri terseret arus globalisasi. Kedua, penghancuran konsep negara kesejahteraan akibat gelombang privatisasi. Ketiga, melebarnya kesenjangan kaya-miskin. Keempat, privatisasi pendidikan dan kesehatan cenderung meningkatkan biaya sehingga mendiskriminasikan kaum miskin. Kelima, terjadinya kerusakan lingkungan karena eksploitasi yang berlebihan. Keenam, institusionalisasi rasa tidak aman bagi kaum pekerja akibat dominasi sektor bisnis. [2] 

Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997. Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. IMF adalah aktor neoliberalisme. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, di antaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.[3]
Dalam tulisan ini, saya ingin menampilkan bahwa perlu mewaspadai prinsip ekonomi a la neoliberalisme yang telah menjadi standar kebijakan ekonomi “Barat” yang diam-diam diterapkan kepada negara-negara berkembang. Ada banyak kaum intelektual negara-negara berkembang yang mengagumkannya. Tidak tertutup kemungkinan bahwa mereka ini adalah perpanjangan tangan “Barat” untuk menerapkan paham neoliberalisme di negara mereka masing-masing. Prinsip neoliberalisme seolah-olah mencerahkan tetapi sebenarnya tidak. Untuk konteks Indonesia, menganggap benar prinsip neoliberalisme sama halnya mengatakan bahwa manusia tak mati jika minum racun. Inilah sikap bodoh yang menggali kubur sendiri. Neoliberalisme tidak mau peduli dengan nasib kaum miskin. Neoliberalisme hanya mempedulikan berjalannya mekanisme dan persaingan pasar. Mereka tidak mau peduli siapa yang akan babak belur di atas arena pertarungan pasar itu.

Neliberalisme: Rahmat atau Petaka?
Neoliberalisme adalah kata lain dari “liberalisme baru”. Neoliberalisme merupakan pendukung pasar bebas (free trade), ekspansi modal dan globalisasi.[4]Yang mencemaskan dari neoliberalisme adalah gebrakan mereka agar negara mengurangi secara signifikan campur tangannya (deregulasi dan debirokratisasi) dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Aktivitas ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar, karena pasar mengajarkan orang untuk berpikir rasional dengan menggunakan kalkulasi untung-rugi.[5] Di sinilah terjadi bahwa neoliberalisme merupakan rahmat bagi kaum kaya  dan petaka bagi yang miskin. Kita tahu, tidak mungkin kaum miskin mampu menandingi kaum kaya dalam arena persaingan. Kaum miskin sudah pasti pihak yang kalah dan kaum kaya sudah pasti pihak yang menang. Tidak terjadi persaingan, yang terjadi adalah pengeliminasian kaum miskin. 
Bagi pelaku neoliberalisme, yang tidak mampu bersaing secara bebas di lapangan pasar, maka harus merelakan diri untuk digusur dari ajang kompetisi. Akibat fatalnya, perekonomian akan dikuasai oleh mereka yang mampu berperilaku efisien, inovatif, memiliki akses teknologi dan modal, dan mampu berperan sebagai penentu harga. Sementara orang miskin hanya gigit jari, mereka siap-siap semakin miskin. Orang miskin hanya sebagai penonton, pemanggul petaka, buruh murahan, manusia terbuang, outcast! Itu sebabnya bagi Bob Sugeng Hadiwinata dengan merujuk pada gagasan Bourdieu, neoliberalisme melanggar prinsip keadilan (fairness). Bob mengusulkan sistem perekonomian yang lebih baik, yakni  perdangan yang adil (fair trade).  Dalam arti, para pelaku pasar tidak hanya memperhatikan keuntungannya tetapi juga peka melihat situasi sosial, mereka perlu memperhatikan negara berkembang dan kaum miskin, kaum buruh, kaum marginal. Yang lebih penting bukan gagasan ‘free trade’ tetapi ‘fair trade’. [6]
Mekanisme pasar yang ditawarkan kaum neoliberalisme melanggar prinsip keadilan dari John Rawls. Bagi Rawls, dalam kegiatan sosial-ekonomi mesti diperhatikan pula kesejahteraan mereka yang mendapat keuntungan paling sedikit (“the least-advantaged members of society”). Ketika membuka kesempatan yang sama kepada anggota masyarakat untuk bersaing di pasar, pelaku ekonomi mestinya memperhatikan siapa yang sudah pasti kalah bersaing. Orang tak punya modal pastilah kalah dalam arena persaingan pasar. Di sini tidak terjadi fairness (keadilan). Fairness hanya terjadi jika memperhatikan kaum tak bermodal itu. Bagi Rawls mesti ada prinsip “fair equality of opportunity” [7] 
B. Herry Priyono melihat secara lain neoliberalisme. Ia memilah-milah, tidak memandang semua kegiatan ekonomi pasar menerapkan prinsip neoliberalime. Menurutnya istilah neoliberalisme  sering disalah-artikan. Misalnya, ada sebagian yang menganggap bahwa ekonomi pasar identik dengan neoliberalisme. Bagi B. Herry Priyono, neoliberalisme memang melibatkan aplikasi ekonomi pasar, tetapi tidak semua ekonomi pasar bersifat neoliberal. Ekonomi pasar sosial tidak selalu bersifat neoliberal.[8]
 Awalan neo (baru) pada istilah neoliberalisme menunjuk pada gejala yang mirip dengan tata ekonomi 30 tahun terakhir dengan masa kejayaan liberalisme ekonomi di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, yang ditandai dominasi financial capital dalam proses ekonomi. Namun, yang terjadi dalam 30 tahun terakhir tersebut (akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20) bercorak lebih ekstrem dan gejala ini berlangsung dengan berakhirnya era besar yang disebut embedded lberalism. Embedded liberalisme merupakan model ekonomi setelah Perang Dunia II hingga dekade 1970-an yang intinya: kinerja ekonomi pasar dikawal dengan seperangkat aturan yang membuat relasi antara penanam modal dan tenaga kerja tidak selalu berakhir dengan subordinasi labour pada capital.[9] Dengan kata lain, neoliberalisme berisi kecenderungan lepasnya kinerja pemodal dari kawalan, tetapi dalam bentuk yang lebih ekstrem. Neoliberalisme kadangkala dianggap sebagai cara para tuan besar pemodal untuk merebut kembali kekuasaan, sesudah mereka terkekang dalam periode setelah Perang Dunia II sampai dasawarsa 1970-an.
Neoliberalisme merupakan sebuah fenomena sosial-politik yang biasanya dialamatkan kepada sekelompok penguasa dan intelektual di Barat yang mendukung dan ingin menghidupkan kembali gagasan-gagasan liberalisme klasik.   Intelektual yang mau menghidupkan kembali liberalisme klasik (tetapi dengan cara “mencampur”) adalah ekonom Inggris (abad 20), John Maynard Keynes, yang kemudian teorinya disebut Keynesian. Teori ekonomi a laKeynesian adalah mempromosikan suatu ekonomi campuran, yakni baik negara (pemerintah) maupun sektor swasta memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Padahal, kaum neoliberalisme anti-pemerintah, antinegara, anti aturan. Tetapi ada yang mesti diperhatikan di sini: REAGANOMICS dan Thatcherisme juga sebenarnya beralirasn leberalisme klasik, tetapi toh tidak dianggap sebagai ancaman neoliberalisme.  Malahan kedua paham ini dianggap sebagai salah satu tulang punggung munculnya neoliberalisme, karena memang kedua paham ini anti-negara, anti-pemerintah. Itulah sebabya juga B. Herry Priyono agak kesulitan mendefenisikan apa itu neoliberalisme. [10] Dalam tulisan ini, kita sepakat saja bahwa ciri utama neoliberalisme adalah peniadaan campur tangan pemerintah dalam aktivitas ekonomi. Dengan demikian, regulasi perekonomian diserahkan kepada otoritas pasar bebas. Akibatnya, legislator bukan lagi lembaga legislatif melainkan para pemilik modal.
Dalam penelusuran Bob Sugeng Hadiwinata, neoliberalisme sejatinya dikampanyekan secara gencar oleh negara-negara Barat dan berbagai lembaga ekonomi dan keuangan internasional sejak akhir Perang Dunia II. Kampanye gombal mereka berhasil: neoliberalisme menjadi norma dasar perekonomian.[11]
 Latar Belakang Munculnya Neoliberalisme [12]
Ada klaim bahwa awal munculnya neoliberalisme dilatar-belakangi oleh hancurnya “liberalisme”. Padahal bisa jadi hal ini hanya salah satu faktor saja. Liberalisme dianggap gagal karena ternyata belum juga berhasil mengentaskan kemiskinan umat manusia. Seiring dengan hancurnya liberalisme, pada tahun 1973 terjadi krisis minyak: mayoritas negara penghasil minyak Timur Tengah (TT) melakukan embargo terhadap As dan sekutunya; serta melipat-gandakan harga minyak dunia. Hal ini dilakukan oleh TT sebagai bukti “reaksi” mereka terhadap AS yang mendukung Israel dalam perang Yom Kippur.[13] Keputusan TT ini ditanggapi serius oleh para elit politik negara-negara sekutu AS dan mereka pun saling berselisih paham sehubungan dengan angka pertumbuhan ekonomi, beban bisnis, beban biaya-biaya sosial demokrat (biaya-biaya fasilitas negara untuk rakyatnya). Pada situasi inilah ide-ide libertarian sebagai wacana menjadi dominan, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga ditingkat global di IMF dan World Bank (WB), dan WTO.  Banyak yang menduga bahwa IMF, World Bank dan WTO adalah pendukung neoliberalisme. Kedua lembaga ini merupakan penyebab suburnya neoliberalisme. Lembaga-lembaga ini memiliki kesempatan besar untuk memaksa negara-negara berkembang (miskin) untuk mengambil dan menjalankan kebijakan neoliberalisme dalam tataran pasar bebas dengan istilah kren demi “structural adjustment” (penyesuaian struktural). Ujung-ujungnya adalah banyak negara berkembang yang justru semakin banyak hutangnya.
Pada tahun 1975-80an, di AS, Robert Nozick mengeluarkan tulisan berjudul “Anarchy, State, and Utopia”, yang dengan cerdas menyatakan kembali posisi kaum ultra minimalis, ultra libertarian sebagai retorika dari lembaga pengkajian universitas, yang kemudian disebut dengan istilah: REAGANOMICS; dan di Inggris, Keith Joseph menjadi penggagas “Thatcherisme”.[14]
Reaganomics atau Reaganisme menyebarkan retorika kebebasan yang dikaitkan dengan pemikiran John Locke[15], sedangkan Thatcherisme dikaitkan dengan pemikiran liberal John S. Mill dan A. Smith. Walaupun Locke dan Mill serta Smith sedikit berbeda, tetapi kesimpulan akhirnya tetap bermuara pada intervensi negara harus berkurang sehingga individu lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang kemudian di sebut: NEOLIBERALISME.
Paham ekonomi neoliberal ini, di kemudian hari dikembangkan oleh Milton Friedman. Menurut Milton Friedman, prinsip utama bisnis ekonomi adalah mencari keuntungan. Menurutnya, tugas dari pebisnis adalah mencari uang/keuntungan (“the business/task of businessman is business/making money”). Hanya dengan cara ini, suatu perusahaan akan bertahan dan bisa menghidupi para karyawannya serta CEO-nya. Tetapi, gagasan ini, kemudian banyak ditentang, karena bisnis tidak semata-mata hanya mencari keuntungan tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial: memelihara sumber daya alam dan juga memperhatikan lingkungan sosial bisnis, serta ikut andil mengentaskan pengangguran serta kemiskinan. 
Dampak neoliberalisme
Pertama, Industri lokal akan mati. Hambatan perdagangan dibuat dengan tujuan antara lain untuk melindungi industri dan tenaga kerja lokal. Dengan ditiadakannya hambatan perdagangan (deregulasi), maka harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini mengakibatkan matinya industri lokal perlahan-lahan.
Kedua, Pekerja (karyawan) tidak mendapat perlindungan dari negara. Dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur tangan dalam penentuan gaji para pekerja (karyawan). Menurut kaum neoliberal, hal ini merupakan urusan antara pengusaha pemilik modal dan para pekerja (karyawan). Apa akibat dari kebijakan semacam ini? Akibatnya adalah hak-hak pekerja tidak lagi mendapatkan perlindungan dari negara. Pengaturan upah, misalnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pengusaha. Masalahnya, apakah pengusaha tidak menindas atau memberi gaji yang layak para pekerja?
Ketiga, Privatisasi aktivitas ekonomi . Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi, swastanisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi atau dari milik negara menjadi milik swasta . Dalam arti aktivitas ekonomi harus dikelola oleh swasta. Secara teori, privatisasi aktivitas ekonomi, membantu terbentuknya pasar bebas (neoliberalisme), mengembangkan kompetisi kapitalis (padahal yang lebih penting adalah coopetetition dan fair trade), yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga lebih kompetitif kepada publik. Tetapi teori semacam ini berakibat negatif, karena layanan publik diberikan ke sektor privat (swasta) yang justru akan menghilangkan kontrol publik dan pemerintah sehingga mengakibatkan kualitas layanan yang buruk.
Keempat, Konsumen tak terlindungi dari produk-produk yang tak layak dikonsumsi. Contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.Bisa terjadi pemalsuan produk. Kelima, Bergesernya manajemen ekonomi. Ekonomi berbasis persediaan menjadi berbasis permintaan. Artinya negara berkembang yang tadinya kaya akan SDM, sekarang malah menjadi tidak menikmati SDM tersebut karena telah “dirampas dan dikuasai”oleh pemodal. Negara berkembang menjadi negara pengemis atas hasil tanahnya sendiri. Perekonomian dengan inflasi dan pengangguran tinggi, tetap lebih baik dibanding inflasi tinggi dengan pengangguran rendah; karena bagi neoliberalisme, penganggur adalah orang-orang yang kalah dalam persaingan.
Keenam, Masalah ekonomi adalah soal “komoditi”. Kaum neoliberalisme melihat bahwa seluruh kehidupan adalah sumber laba korporasi perusahaan. Contoh: air dinilai sebagai barang ekonomis yang pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis. Jadi, dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas sebagai komoditas semata.
Ketujuh, Semua pemikiran di luar rel pasar dianggap salah. Salah satu kelebihan neoliberalisme adalah menawarkan pemikiran politik yang sederhana, sehingga pada titik tertentu tidak lagi mempunyai makna selain apa yang dilakukan oleh pasar dan pengusaha. Bagi kaum neoliberalisme, politik adalah keputusan-keptusan yang menawarkan nilai-nilai dan hanya satu cara yang rasional untuk mengukur nilai yakni pasar. Selain itu, wilayah politik dianggap sebagai tempat pasar berkuasa dan konsep globalisasi (perdagangan bebas) dijadikan cara untuk perluasan pasar melaui WTO, sehingga neoliberalisme yang “kapitalisme” dianggap sebagai neo-imperialisme. Kedelapan, Semakin lebar jurang antara si kaya dan si miskin.